MITRA
Bappelitbangda
sample52

Sekda Kota Ternate, Tutup Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Pemkot Ternate Buka Ruang Kolaborasi dalam Kebijakan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda
sample52

Wali Kota Ternate Buka Kegiatan Forum OPD dan Musrembang RKPD 2025

Bappelitbangda
sample52

Sekda Pimpin Rapat Ranwal RKPD Kota Ternate Tahun 2025

BERITA TERKINI

Daftar di PAN Kota Ternate, Tauhid: PAN Itu Menarik

TERNATE, OT- Bakal Calon Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mendaftar di DPD PAN Kota Ternate, Kamis (2/5/2024) sore tadi.

NASIONAL

Bandara Sam Ratulangi Ditutup, Tiket Pesawat ke Ternate Full

TERNATE, OT - Penutupan aktifitas penerbangan di bandar udara Sam Ratulangi Manado, berimbas pada melonjaknya jumlah penumpang kapal laut menuju Manado maupun Bitung Sulawesi Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, penutupan sementara aktifitas penerbangan di bandara Sam Ratulangi Manado juga berimbas pada ketersediaan tiket pesawat dari Jakarta menuju Ternate.

Sejumlah penumpang pesawat yang ditemui indotimur.com di bandara Sultan Baabullah Ternate mengaku, mereka hendak ke Manado, namun karena bandara ditutup, sehingga daerah terdekat dengan Manado adalah Ternate.

"Saya bersama keluarga dari Jakarta, mau ke Manado, tapi karena bandara tutup, kami beli tiket ke Ternate, selanjutnya, nanti ke Manado dengan kapal laut," ungkap Tole salah satu penumpang pesawat yang ditemui indotimur.com di bandara Sultan Baabullah Ternate.

Sebagai salah satu daerah yang paling dekat dengan Manado, Ternate menjadi daerah transit paling ideal, "kalau ke Manado via Ternate lebih dekat, ada banyak kapal yang menuju Manado, mulai kapal putih (Pelni), kapal konvensional hingga kapal feri," ungkap Alo warga Bitung lainnya.

Di sisi lain, warga Ternate yang saat ini berada di Jakarta mengaku kesulitan mendapatkan tiket peswat ke Ternate. "Sudah dua hari ini cari tiket ke Ternate sulit," aku Jef Ahmad melalui sambungan telepon.

Dia mengaku kesulitan mendapatkan tiket meski melalui platform penjualan tiket online maupun secara ofline, "semua maskapai full," sebut Jef sembari berharap, pihaknya segera mendapatkan tiket menuju Ternate.

Sementara itu, berdasarkan jadwal kapal yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan, ada dua kapal Pelni yang akan menyinggahi Bitung Sulawesi Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh indotimur.com menyebutkan untuk rute KM Sinabung pada Jumat 3 Mei 2024 diperkirakan tiba dari Bacan ke pelabuhan Ahmad Yani pukul 11.00 WIT dan bertolak pukul 13.00 WIT menuju Bitung - Banggai - Bau-Bau - Makkasar - Surabaya.

Sedangkan KM Dorolonda diperkirakan tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate dari Ambon pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 04.00 WIT dan bertolak ke Bitung pada hari yang sama pukul 06.00 WIT.

Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal KM Dorolonda dan KM Sinabung Bulan Mei 2024, Klik di sini

 


Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilu 2020 Diperpanjang

JAKARTA, OT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.

Dikutip dari laman detiknews putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Dalam salah satu poin petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.'

MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon. MK menyatakan memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024. Namun, MK menegaskan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu harusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

"Para pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun," ujar MK.

Meski demikian, MK menyatakan memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024.

"Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016," ujar MK.

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasa 201 UU Pilkada. Berikut isi amar putusannya:

Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan". Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan"

Berita ini telah dimuat detiknews

 


NUSANTARA
VIDEO
BISNIS
TERPOPULER
EDUKASI
POLITIK
BOLA
LOKAL
TRAVEL